I.
Pendahuluan
Globalisasi merupakan peristiwa yang tidak asing bagi
masyarakat dewasa ini. Gelombang arus globalisasi membawa budaya baru dan gaya
hidup (life style) sebagai akibat mengaburnya jarak antar negara. Globalisasi
diterjemahkan sebagai proses mendunianya seluruh kehidupan sosial, ekonomi,
politik hingga budaya antara suatu negara dengan negara lainnya hingga seluruh
dunia dinyatakan tidak memiliki ‘batas’ alias borderless[1]. Menurut Thomas L. Friedman.
Globlisasi memiliki dimensi ideology dan teknlogi. Dimensi ideologi yaitu kapitalisme dan pasar bebas,
sedangkan dimensi teknologi
adalah teknologi informasi yang telah menyatukan dunia. Melalui perkembangan dimensi teknologi informasi,
berita yang terjadi terkait permasalahan tiap negara dengan mudahnya tersebar
melalui internet, youtube, facebook, twitter, instagram, maupun media sosial
lainnya.
Perkembangan dimensi teknologi sebagai dampak
globalisasi melalui media sosial, tidak hanya mengakibatkan arus informasi
mudah keluar masuk menembus ‘perbatasan’, namun juga membawa aliran arus budaya
ke berbagai negara termasuk yang terjadi di Indonesia. Dampak dari derasnya
arus budaya yang masuk ke Indonesia, secara otomatis akan terlihat pada
perilaku individu atau masyarakat yang terpengaruh oleh budaya luar negeri.
Secara tidak langsung masuknya budaya luar negeri ke Indonesia yang tidak
difilter dengan baik menyebabkan terjadi penurunan atau degradasi moral pada
masyarakat Indonesia khususnya kalangan pemuda.
II.
Metode dan Kajian Pustaka
Penulisan ini dilakukan menggunakan metode studi
literatur. Yaitu sebuah metode dengan mencari
referensi teori yang berkaitan
dengan kasus atau permasalahan yang dibahas. Metode
literatur merupakan metode
pengumpulan data dengan cara membaca buku-buku dan situs-situs internet yang
mendukung dan menunjang dalam pembuatan essai sekaligus menjadi
landasan dalam penulisan.
a.
Degradasi moral
Degradasi diartikan sebagai penurunan kualitas. Adapun moral
menurut Hurlock (1990)
adalah sopan santun, kebiasaan, adat istiadat dan aturan perilaku yang telah
menjadi kebiasaan bagi anggota suatu budaya. Pengertian “Degradasi Moral” menurut Amanda Syafa (2014) adalah penurunan
tingkah laku seseorang akibat kesadaran diri terhadap dirinya sendiri terhadap
kewajiban mutlak[2]. Jadi, degradasi moral adalah suatu keadaan menurunyya
nilai sopan santun, etika dan perilaku seseorang yang menuju sisi negatif.
b.
Pendidikan Karakter bangsa atau character education
Menurut Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang sistem
pendidikan nasional, Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar
dan proses pembelajaran agar peserta didik secara
aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara. Fungsi pendidikan sebagaimana tertulis pada Bab II
pasal 3 dikatakan bahwa Pendidikan berfungsi mengembangkan kemampuan dan
membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermanfaat dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi pendidikan agar menjadi
manusia yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Dengan demikian, maka inti dari pendidikan adalah membentuk karakter, untuk mendewasakan manusia dengan sikap, perilaku, dan moral yang baik sehingga menjadi pribadi yang baik dan tidak mudah goyah.
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Dengan demikian, maka inti dari pendidikan adalah membentuk karakter, untuk mendewasakan manusia dengan sikap, perilaku, dan moral yang baik sehingga menjadi pribadi yang baik dan tidak mudah goyah.
c.
Teori pertukaran
Menurut artikel pada sosiologis.com, teori pertukaran
merupakan teori perilaku sosial (behavioral). Teori ini mengangap perilaku manusia
sebagai aktor membentuk pola hubungan antara
lingkungan terhadap aktor. Perilaku manusia mendapat respon dari lingkungan sekitar yang kemudian berpengaruh kembali terhadap perilaku selanjutnya.
Jadi, hubungannya adalah dari aktor ke lingkungan, kembali ke aktor. Lingkungan, baik sosial maupun fisik memberikan pengaruh kepada aktor. Adapun respon lingkungan dapat berupa positif, negatif, atau
netral. Jika positif, aktor cenderung akan mengulangi perilakunya lagi. Jika negatif, aktor cenderung akan mengubah
perilakunya. Tokoh penganut teori ini
adalah Georg
Homans, Peter Blau.
III.
Pembahasan
Degradasi moral yang terjadi di Indonesia terjadi pada
kalangan masyarakat terutama pada remaja. Di tahun 2017, terdapat 116 kasus
kekerasan seksual terhadap anak, 226 kasus korupsi yang merugikan negara
sebesar Rp 1,83 triliun[3], serta kasus kriminal lainnya yang belum tercatat.
Selain kasus kejahatan yang tercatat tersebut, degradasi moral juga dapat
dilihat pada fenomena phubbing. Yaitu
fenomena dimana seseorang lebih menyukai beraktivitas dengan gadget daripada
berinteraksi secara langsung dengan orang. Misalnya pada anak seusia Sekolah
Dasar (SD) yang seharusnya di usianya bermain dengan temannya, namun ia asyik
bermain gadged. Hal ini membuat sifat individualis semakin
tinggi, sehingga menurunkan semangat untuk bekerja sama dengan temannya. Berawal dari sikap individualis
tersebut, jika dibiarkan dan tidak mendapat pengarahan yang baik, maka anak
tersebut akan tumbuh menjadi pribadi yang suka mementingkan diri sendiri. Dari
sinilah cikal bakal sikap korupsi muncul, dimana orang yang korupsi adalah
orang yang mementingkan diri sendiri.
Terdapatnya beberapa kasus yang menandai degradasi
moral bangsa, menandakan bahwa degradasi moral bukan lagi suatu perkara yang main-main,
namun membutuhkan respon dan perhatian waarga negara dalam menaggulangi dan
mencegahnya. Setidaknya, warga negara bisa menjalankan fungsi preventiv atau
pencegahan terhadap remaja dan anak-anak agar kasus degradasi moral yang
terjadi tidak semakin melebar. Oleh karena itu, perlu dilakukan reposisi peran
warga negara dalam membangun karakter bangsa di era globalisasi.
Reposisi peran warga negara dalam membangun karakter
bangsa di era globalisai dapat dilakukan melalui pendidikan karakter atau pendidikan
terhadap moral bangsa. Berbicara tentang karakter, berarti berbicara tentang
sesuatu yang sudah melekat pada diri seseorang. Dapat dikatakan, karakter
adalah watak atau kepribadian seseorang yang dapat berupa positif atau negatif
tergantung pada bagaimana pembentukannya. Dalam sebuah artikel di
kompasiana.com, faktor lingkungan memiliki peran penting dalam pembentukan
karakter. Perubahan perilaku warga negara tidak terlepas dari faktor lingkungan
yang terwujudkan melalui lingkungan fisik dan budaya sekolah, manajemen
sekolah, kurikulum, pendidik dan metode mengajar. Pembentukan karakter melalui
rekayasa faktor lingkungan dapat dilakukan melalui strategi keteladanan, intervensi, pembiasaan yang
dilakukan secara konsisten dan penguatan.
Dengan kata lain, perkembangan dan pembentukan karakter
memerlukan pengembangan keteladanan yang ditularkan, intervensi melalui proses
pembelajaran, pelatihan, pembiasaan terus-menerus dalam jangka panjang yang
dilakukan secara konsisten dan penguatan yang
dibarengi dengan nilai-nilai luhur[4].
Apabila dikaitkan dengan pendapat para ahli,
pendidikan karakter mengacu kepada pembentukan
watak dan kepribadian. Jika dihubungkan
dengan pendapat pakar, Helen G. Douglas (dalam Samani, 2012: 41)
mengatakan Character isn‘t inherited. One builds its daily by the way one thinks
and acts, thought by thought, action and action. Artinya bahwa karakter tidak diwariskan, tetapi
sesuatu yang dibangun secara berkesinambungan hari demi hari melalui pikiran dan perbuatan,
pikiran demi pikiran, tindakan demi tindakan. Pendidikan karakter perlu ditanamkan sejak dini kepada
remaja agar tertanam dengan kuat dan ia tumbuh menjadi pribadi yang baik dan
positif.
Untuk membentuk karakter bangsa yang positif,
diperlukan sebuah kebiasaan positif yang didukung oleh lingkungan yang positif
pula. Menurut S. Tatang (2012: 79) mengatakan bahwa ada tiga lingkungan yang
berperan penting dalam pembentukan karakter, yaitu lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat. Dengan demikian, reposisi peran warga negara dalam pendidikan
karakter dapat dilakukan sesuai dengan lingkungan yang didudukinya saat ini.
Bahkan warga negara juga dapat menerapkan pendidikan karakter secara di lebih
dari satu lingkungan.
Peran warga negara dalam pendidikan karakter bangsa yang
pertama dapat dilakukan di lingkungan keluarga. Keluarga adalah
tempat pendidikan pertama dan utama bagi anak, mereka berada dalam keluarga sejak dalam kandungan sampai
menjelang pernikahan. Oleh karena itu peranan keluarga
sangat penting dalam perkembangan
remaja. Menurut Al-Ghazali, yang dikutip oleh Muhaimin (1993: 169),
tanggungjawab orang tua dalam mendidik anak yang utama adalah membersihkan,
menyucikan, serta membawakan hati anak untuk bertakwa kepada Allah. Tanggung
jawab orang tua dalam mendidik anaknya merupakan
upaya untuk mendekatkan diri kepada Allah sebagai pemberi amanat. Untuk itu, orang tua harus mengupayakan perkembangan
seluruh potensi anak sehingga ia mencapai tingkat
kedewasaan, mampu berdiri sendiri dan
memenuhi tugasnya sebagai hamba Allah, berperan
sebagai makhluk sosial dan sebagai makhluk individual yang ditunjukan oleh
adanya ikatan kejiwaan anak sebagai tanda kasih
sayang, kecintaan dan penghormatan terhadap setiap interaksi sosial. Dari ikatan kejiwaan ini,
lahir perasaan-perasaan mulia pada jiwa anak untuk membentuk sikap-sikap positif, seperti
pemaaf, tolong-menolong, dan kecenderungan untuk mengutamakan kepentingan orang lain. Maka pendidikan
keluarga merupakan hal yang sangat penting, karena di sinilah dibentuk dasar karakter seorang anak. Apakah
anak tersebut akan dibentuk untuk memiliki karakter
yang positif ataupun negatif, keluargalah yang menentukannya.
Reposisi peran warga negara dalam pendidikan karakter bangsa
pada lingkungan yang kedua, dapat dilakukan melalui lingkungan sekolah. Dalam
arah dan kebijakan dan prioritas pendidikan karakter ditegaskan bahwa pendidikan
karakter sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya pencapaian visi
pembangunan nasional yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Tahun 2005-2025[5]. Dimana prioritas pendidikan karakter disamakan dengan prioritas pendidikan
nasional, hal ini dapati diamati dari Standar Kompetensi Lulusan (SKL) di setiap jenjang pendidikan. Dimana telah diterbitkan Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk
memantau pelaksanaan pendidikan dan mengukur
ketercapaian kompetensi yang ingin diraih
pada setiap jenjang pendidikan. Apabila
diamati,
hampir pada setiap rumusan SKL tersebut baik secara implisit dan eksplisit
pada Jenjang SKL SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA,
dan SMK, mengandung substansi nilai/karakter. Pengimplementasian pendidikan karakter di
sekolah ada yang disajikan secara nyata, baik berupa tambahan pelajaran khusus
pendidikan karakter atau disajikan terpadu dalam bahan ajar, juga diwujudka dalam
kegiatan ekstra kurikuler (pengembangan diri) dan dimasukan sebagai muatan lokal.
Reposisi peran warga negara dalam pendidikan karakter bangsa
pada lingkungan yang ketiga dapat dilakukan pada lingkungan masyarakat. Dalam
hal ini, masyarakat memegang peran sebagai partner dalam pelaksanaan pendidikan
karakter di lingkungan keluarga dan sekolah. Masyarakat merupakan tempat
pengimplimentasian pendidikan karakter. Pelaksanaan pendidikan karakter sebaik
apapun, jika tidak didukung oleh lingkungan keluarga dan masyarakat maka akan
sia-sia. Lingkungan masyarakat yang baik akan membantu pembentukan karakter
anak menjadi baik, begitu pula sebaliknya ketika lingkungan masyarakat itu
kurang baik maka akan membentuk karakter anak yang tidak baik.
Reposisi peran warga negara dalam pendidikan karakter bangsa
perlu dilakukan sebagai upaya preventiv maupun strategi penangkalan atas
degradasi moral yang terjadi karena faktor globalisasi. Apabila semua elemen
baik dari pihak keluarga, sekolah dan masyarakat menjalankan fungsi pendidikan
karakter ini, maka degradasi moral yang terjadi di masyarakat Indonesia dapat
diatasi dan masyarakat dapat membentengi diri untuk mempertahankan nilai-nilai
dan budaya bangsa serta tidak terpengaruh oleh budaya maupun nilai asing yang
masuk dan bertengan dengan budaya Indonesia.
IV.
Kesimpulan
Reposisi peran warga
negara menghadapi degradasi moral dapat dilakukan melalui pendidikan karakter
bangsa. Implementasi pendidikan karakter bangsa tersebut dilakukan pada tiga
jenis lingkungan, yaitu pada lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat.
REFERENSI
Ningrum, Diah. 2015.
Kemerosotan Moral Di Kalangan Remaja: Sebuah
penelitian Mengenai Parenting Styles dan Pengajaran Adab.
[5] Ningrum, Diah.
2015. Kemerosotan
Moral Di Kalangan Remaja: Sebuah penelitian
Mengenai Parenting Styles dan Pengajaran Adab.
Komentar
Posting Komentar