Reposisi Peran Warga Negara Menghadapi Degradasi Moral Melalui Pendidikan Karakter Bangsa



I.       Pendahuluan
               Globalisasi merupakan peristiwa yang tidak asing bagi masyarakat dewasa ini. Gelombang arus globalisasi membawa budaya baru dan gaya hidup (life style) sebagai akibat mengaburnya jarak antar negara. Globalisasi diterjemahkan sebagai proses mendunianya seluruh kehidupan sosial, ekonomi, politik hingga budaya antara suatu negara dengan negara lainnya hingga seluruh dunia dinyatakan tidak memiliki ‘batas’ alias borderless[1]. Menurut Thomas L. Friedman. Globlisasi memiliki dimensi ideology dan teknlogi. Dimensi ideologi yaitu kapitalisme dan pasar bebas, sedangkan dimensi teknologi adalah teknologi informasi yang telah menyatukan dunia. Melalui perkembangan dimensi teknologi informasi, berita yang terjadi terkait permasalahan tiap negara dengan mudahnya tersebar melalui internet, youtube, facebook, twitter, instagram, maupun media sosial lainnya.
               Perkembangan dimensi teknologi sebagai dampak globalisasi melalui media sosial, tidak hanya mengakibatkan arus informasi mudah keluar masuk menembus ‘perbatasan’, namun juga membawa aliran arus budaya ke berbagai negara termasuk yang terjadi di Indonesia. Dampak dari derasnya arus budaya yang masuk ke Indonesia, secara otomatis akan terlihat pada perilaku individu atau masyarakat yang terpengaruh oleh budaya luar negeri. Secara tidak langsung masuknya budaya luar negeri ke Indonesia yang tidak difilter dengan baik menyebabkan terjadi penurunan atau degradasi moral pada masyarakat Indonesia khususnya kalangan pemuda.

II.      Metode dan Kajian Pustaka
               Penulisan ini dilakukan menggunakan metode studi literatur. Yaitu sebuah metode dengan mencari referensi teori yang berkaitan dengan kasus atau permasalahan yang dibahas. Metode literatur merupakan metode pengumpulan data dengan cara membaca buku-buku dan situs-situs internet yang mendukung dan menunjang dalam pembuatan essai sekaligus menjadi landasan dalam penulisan.
a.    Degradasi moral
         Degradasi diartikan sebagai penurunan kualitas. Adapun moral menurut Hurlock (1990) adalah sopan santun, kebiasaan, adat istiadat dan aturan perilaku yang telah menjadi kebiasaan bagi anggota suatu budaya. Pengertian “Degradasi Moral” menurut Amanda Syafa (2014) adalah penurunan tingkah laku seseorang akibat kesadaran diri terhadap dirinya sendiri terhadap kewajiban mutlak[2]. Jadi, degradasi moral adalah suatu keadaan menurunyya nilai sopan santun, etika dan perilaku seseorang yang menuju sisi negatif.
b.    Pendidikan Karakter bangsa atau character education
         Menurut Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara. Fungsi pendidikan sebagaimana tertulis pada Bab II pasal 3 dikatakan bahwa Pendidikan berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermanfaat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi pendidikan agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Dengan demikian, maka
inti dari pendidikan adalah membentuk karakter, untuk mendewasakan manusia dengan sikap, perilaku, dan moral yang baik sehingga menjadi pribadi yang baik dan tidak mudah goyah.
c.    Teori pertukaran
         Menurut artikel pada sosiologis.com, teori pertukaran merupakan teori perilaku sosial (behavioral). Teori ini mengangap perilaku manusia sebagai aktor membentuk pola hubungan antara lingkungan terhadap aktor. Perilaku manusia mendapat respon dari lingkungan sekitar yang kemudian berpengaruh kembali terhadap perilaku selanjutnya. Jadi, hubungannya adalah dari aktor ke lingkungan, kembali ke aktor. Lingkungan, baik sosial maupun fisik memberikan pengaruh kepada aktor. Adapun respon lingkungan dapat berupa positif, negatif, atau netral. Jika positif, aktor cenderung akan mengulangi perilakunya lagi. Jika negatif, aktor cenderung akan mengubah perilakunya. Tokoh penganut teori ini adalah Georg Homans, Peter Blau.

III.     Pembahasan
               Degradasi moral yang terjadi di Indonesia terjadi pada kalangan masyarakat terutama pada remaja. Di tahun 2017, terdapat 116 kasus kekerasan seksual terhadap anak, 226 kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 1,83 triliun[3], serta kasus kriminal lainnya yang belum tercatat. Selain kasus kejahatan yang tercatat tersebut, degradasi moral juga dapat dilihat pada fenomena phubbing. Yaitu fenomena dimana seseorang lebih menyukai beraktivitas dengan gadget daripada berinteraksi secara langsung dengan orang. Misalnya pada anak seusia Sekolah Dasar (SD) yang seharusnya di usianya bermain dengan temannya, namun ia asyik bermain gadged. Hal ini membuat sifat individualis semakin tinggi, sehingga menurunkan semangat untuk bekerja sama dengan temannya. Berawal dari sikap individualis tersebut, jika dibiarkan dan tidak mendapat pengarahan yang baik, maka anak tersebut akan tumbuh menjadi pribadi yang suka mementingkan diri sendiri. Dari sinilah cikal bakal sikap korupsi muncul, dimana orang yang korupsi adalah orang yang mementingkan diri sendiri.
               Terdapatnya beberapa kasus yang menandai degradasi moral bangsa, menandakan bahwa degradasi moral bukan lagi suatu perkara yang main-main, namun membutuhkan respon dan perhatian waarga negara dalam menaggulangi dan mencegahnya. Setidaknya, warga negara bisa menjalankan fungsi preventiv atau pencegahan terhadap remaja dan anak-anak agar kasus degradasi moral yang terjadi tidak semakin melebar. Oleh karena itu, perlu dilakukan reposisi peran warga negara dalam membangun karakter bangsa di era globalisasi.
               Reposisi peran warga negara dalam membangun karakter bangsa di era globalisai dapat dilakukan melalui pendidikan karakter atau pendidikan terhadap moral bangsa. Berbicara tentang karakter, berarti berbicara tentang sesuatu yang sudah melekat pada diri seseorang. Dapat dikatakan, karakter adalah watak atau kepribadian seseorang yang dapat berupa positif atau negatif tergantung pada bagaimana pembentukannya. Dalam sebuah artikel di kompasiana.com, faktor lingkungan memiliki peran penting dalam pembentukan karakter. Perubahan perilaku warga negara tidak terlepas dari faktor lingkungan yang terwujudkan melalui lingkungan fisik dan budaya sekolah, manajemen sekolah, kurikulum, pendidik dan metode mengajar. Pembentukan karakter melalui rekayasa faktor lingkungan dapat dilakukan melalui strategi  keteladanan, intervensi, pembiasaan yang dilakukan secara konsisten dan penguatan.  Dengan kata lain, perkembangan dan pembentukan karakter memerlukan pengembangan keteladanan yang ditularkan, intervensi melalui proses pembelajaran, pelatihan, pembiasaan terus-menerus dalam jangka panjang yang dilakukan secara konsisten dan penguatan yang dibarengi dengan nilai-nilai luhur[4].
               Apabila dikaitkan dengan pendapat para ahli, pendidikan karakter mengacu kepada pembentukan watak dan kepribadian. Jika dihubungkan dengan pendapat pakar, Helen G. Douglas (dalam Samani, 2012: 41) mengatakan Character isn‘t inherited. One builds its daily by the way one thinks and acts, thought by thought, action and action. Artinya bahwa karakter tidak diwariskan, tetapi sesuatu yang dibangun secara berkesinambungan hari demi hari melalui pikiran dan perbuatan, pikiran demi pikiran, tindakan demi tindakan. Pendidikan karakter perlu ditanamkan sejak dini kepada remaja agar tertanam dengan kuat dan ia tumbuh menjadi pribadi yang baik dan positif.
               Untuk membentuk karakter bangsa yang positif, diperlukan sebuah kebiasaan positif yang didukung oleh lingkungan yang positif pula. Menurut S. Tatang (2012: 79) mengatakan bahwa ada tiga lingkungan yang berperan penting dalam pembentukan karakter, yaitu lingkungan keluarga,  sekolah dan masyarakat. Dengan demikian,  reposisi peran warga negara dalam pendidikan karakter dapat dilakukan sesuai dengan lingkungan yang didudukinya saat ini. Bahkan warga negara juga dapat menerapkan pendidikan karakter secara di lebih dari satu lingkungan.
               Peran warga negara dalam pendidikan karakter bangsa yang pertama dapat dilakukan di lingkungan keluarga. Keluarga adalah tempat pendidikan pertama dan utama bagi anak, mereka berada dalam keluarga sejak dalam kandungan sampai menjelang pernikahan. Oleh karena itu peranan keluarga sangat penting dalam perkembangan remaja. Menurut Al-Ghazali, yang dikutip oleh Muhaimin (1993: 169), tanggungjawab orang tua dalam mendidik anak yang utama adalah membersihkan, menyucikan, serta membawakan hati anak untuk bertakwa kepada Allah. Tanggung jawab orang tua dalam mendidik anaknya merupakan upaya untuk mendekatkan diri kepada Allah sebagai pemberi amanat. Untuk itu, orang tua harus mengupayakan perkembangan seluruh potensi anak sehingga ia mencapai tingkat kedewasaan, mampu berdiri sendiri dan memenuhi tugasnya sebagai hamba Allah, berperan sebagai makhluk sosial dan sebagai makhluk individual yang ditunjukan oleh adanya ikatan kejiwaan anak sebagai tanda kasih sayang, kecintaan dan penghormatan terhadap setiap interaksi sosial. Dari ikatan kejiwaan ini, lahir perasaan-perasaan mulia pada jiwa anak untuk membentuk sikap-sikap positif, seperti pemaaf, tolong-menolong, dan kecenderungan untuk mengutamakan kepentingan orang lain. Maka pendidikan keluarga merupakan hal yang sangat penting, karena di sinilah dibentuk dasar karakter seorang anak. Apakah anak tersebut akan dibentuk untuk memiliki karakter yang positif ataupun negatif, keluargalah yang menentukannya.
               Reposisi peran warga negara dalam pendidikan karakter bangsa pada lingkungan yang kedua, dapat dilakukan melalui lingkungan sekolah. Dalam arah dan kebijakan dan prioritas pendidikan karakter ditegaskan bahwa pendidikan karakter sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya pencapaian visi pembangunan nasional yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2005-2025[5]. Dimana prioritas pendidikan karakter disamakan dengan prioritas pendidikan nasional, hal ini dapati diamati dari Standar Kompetensi Lulusan (SKL) di setiap jenjang pendidikan. Dimana telah diterbitkan Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk memantau pelaksanaan pendidikan dan mengukur ketercapaian kompetensi yang ingin diraih pada setiap jenjang pendidikan. Apabila diamati, hampir pada setiap rumusan SKL tersebut baik secara implisit dan eksplisit pada Jenjang SKL SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, dan SMK, mengandung substansi nilai/karakter. Pengimplementasian pendidikan karakter di sekolah ada yang disajikan secara nyata, baik berupa tambahan pelajaran khusus pendidikan karakter atau disajikan terpadu dalam bahan ajar, juga diwujudka dalam kegiatan ekstra kurikuler (pengembangan diri) dan dimasukan sebagai muatan lokal.
               Reposisi peran warga negara dalam pendidikan karakter bangsa pada lingkungan yang ketiga dapat dilakukan pada lingkungan masyarakat. Dalam hal ini, masyarakat memegang peran sebagai partner dalam pelaksanaan pendidikan karakter di lingkungan keluarga dan sekolah. Masyarakat merupakan tempat pengimplimentasian pendidikan karakter. Pelaksanaan pendidikan karakter sebaik apapun, jika tidak didukung oleh lingkungan keluarga dan masyarakat maka akan sia-sia. Lingkungan masyarakat yang baik akan membantu pembentukan karakter anak menjadi baik, begitu pula sebaliknya ketika lingkungan masyarakat itu kurang baik maka akan membentuk karakter anak yang tidak baik.
               Reposisi peran warga negara dalam pendidikan karakter bangsa perlu dilakukan sebagai upaya preventiv maupun strategi penangkalan atas degradasi moral yang terjadi karena faktor globalisasi. Apabila semua elemen baik dari pihak keluarga, sekolah dan masyarakat menjalankan fungsi pendidikan karakter ini, maka degradasi moral yang terjadi di masyarakat Indonesia dapat diatasi dan masyarakat dapat membentengi diri untuk mempertahankan nilai-nilai dan budaya bangsa serta tidak terpengaruh oleh budaya maupun nilai asing yang masuk dan bertengan dengan budaya Indonesia.

IV.    Kesimpulan
Reposisi peran warga negara menghadapi degradasi moral dapat dilakukan melalui pendidikan karakter bangsa. Implementasi pendidikan karakter bangsa tersebut dilakukan pada tiga jenis lingkungan, yaitu pada lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat.

REFERENSI
Ningrum, Diah. 2015. Kemerosotan Moral Di Kalangan Remaja: Sebuah penelitian Mengenai Parenting Styles dan Pengajaran Adab.

Komentar